Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pencurian Toko dan Bengkel yang Beraksi Setiap Hari Jumat

×

Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pencurian Toko dan Bengkel yang Beraksi Setiap Hari Jumat

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pencurian Toko dan Bengkel

Perisainews.com, Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pencurian toko dan bengkel yang meresahkan warga. Pelaku berinisial US (42), warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres patroli-perairan-mengantisipasi-masuknya-pengungsi-rohingya/”>Aceh Timur AKBP Andy Chandra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., menjelasakan kronologis kejadian ini. Bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, RI (31), pemilik Toko Ponsel di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat.

“Korban kehilangan uang tunai Rp 7 juta dan satu unit handphone Android setelah tokonya kebobolan. Dengan cara merusak pintu belakang toko pada hari Jumat (22/3) siang,” kata Kasat Reskrim, Senin (25/3).

Baca Juga:  Ditinggal Semalam, Anak di Bawah Umur Digarap Pacar di Kos

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim humas.polri.go.id/2024/03/25/satreskrim-polres-aceh-timur-berhasil-amankan-pelaku-pencurian-yang-beraksi-setiap-hari-jumat/”>Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Dari hasil interogasi, US mengakui telah melakukan pencurian di toko milik korban RI,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa US juga melakukan pencurian di sebuah bengkel. Bertempat di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak pada hari Jumat (23/2).

“Saat itu, korban AL (22) sedang melaksanakan salat Jumat dan pelaku mengambil uang. Adapun uang yang pelaku ambil sebesar Rp 4 juta yang tersimpan dalam laci bengkel,” jelas Kasat Reskrim.

Dari dua laporan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 250 ribu, satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung, dan satu buah dompet milik pelaku.

Baca Juga:  Bobol Bengkel Mobil di Tanjungbalai, Pelaku Dibekuk Polisi

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal curanmorsurabaya-madura-dibekuk-2-pelaku-diringkus/”>363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana. Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Modus Operandi

Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi pelaku merusak pintu belakang toko atau bengkel dengan menggunakan kayu. Kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.

“Selalu perhatikan keamanan rumah, toko, atau bengkel saat pergi. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik,” imbau Kasat Reskrim.