Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Emas di Toko Kutai Barat, Pelaku Membobol Lemari dengan Cara Licik

×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Emas di Toko Kutai Barat, Pelaku Membobol Lemari dengan Cara Licik

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian Emas di Toko Kutai Barat Dibekuk Polisi

Kutai Barat – Polisi mengamankan seorang lelaki berinisial DD (19) karena melakukan pencurian emas di sebuah toko di Kutai Barat. Tepatnya di Kampung Long Iram, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (7/8/2023). Pelaku berhasil mengambil emas seberat 53,9 gram dari lemari yang terkunci tanpa merusaknya.

“Kami mendapat laporan dari korban (M) yang memiliki toko di Kampung Long Iram. Dia bilang emasnya raib dari lemari yang masih terkunci. Tidak ada tanda-tanda paksaan di lemari itu,” ujar Wakapolres Kutai Barat Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H.

Menurut Dharma, korban menemukan kejadian itu saat ia hendak membuka tokonya pada pagi hari. Ia kaget melihat lemari yang seharusnya berisi emas sudah kosong. Ia pun menanyakan hal itu kepada saudaranya dan karyawannya yang ada di sana.

Baca Juga:  Cucu Angkat Tidak Tahu Diri, Bunuh Kakek Neneknya Demi Uang THR

“Saudaranya dan karyawannya tidak tahu apa-apa tentang emas tersebut. Mereka lalu mengecek rekaman CCTV bersama-sama. Dari situ terlihat pelaku DD masuk ke toko dan mengambil emas dari lemari,” kata Dharma.

Dharma mengatakan, pelaku DD adalah salah satu karyawan di toko tersebut. Ia memanfaatkan kesempatan saat toko sepi untuk melakukan aksinya. Ia membawa lari emas berupa 4 gelang, 6 kalung, 3 anting, 6 liontin, 1 batangan emas antam, 1 kalung dalam plastik bening, 1 cincin dan 1 anting dalam plastik bening, dan 1 gelang dalam plastik bening.

“Kami segera mengejar pelaku DD setelah mendapatkan identitasnya dari CCTV. Kami menangkapnya di rumahnya yang berada di Kampung Anah Kecamatan Long Iram,” ungkap Dharma.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jambret dan Penadah di Bukit Kapur, Dumai

Dharma menambahkan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar tisu, satu plastik warna hitam, dua unit mobil Isuzu Traga, dan enam unit ponsel dari tangan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.