Nunukan – Polres Nunukan menangkap seorang warga Nunukan berinisial MU (19), lantaran dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah pacar korban yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada hari Minggu, 27 Agustus 2023.
Menurut Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, korban tidak pulang sejak Sabtu malam dan baru kembali ke rumah pada hari Minggu sore.
“Orang tua korban menanyakan apa yang terjadi kepada anaknya. Korban kemudian mengaku bahwa pacarnya telah menyetubuhinya oleh di sebuah kos,” kata AKP Siswati.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kos tempat tinggalnya pada Senin (28/08/2023).
AKP Siswati mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban. Kami juga akan melakukan visum et repertum untuk mengetahui kondisi fisik korban,” kata AKP Siswati.