Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Nyonya Lusy Divonis 7 Bulan Dikurung di Lapas Perempuan Mataram

×

Nyonya Lusy Divonis 7 Bulan Dikurung di Lapas Perempuan Mataram

Sebarkan artikel ini

Sumbawa – Terdakwa dalam perkara penggelapan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar Nyonya Lusi divonis 7 bulan penjara majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

“Menyatakan terdakwa Lusy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol dalam amar putusannya, (29/6/2024).

John yang didampingi Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae dan Reno Hanggara turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas John. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Kuasa Hukum Nyonya Lusi dari Sambo Law Firm, akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, John Michel Leuwol SH dan anggotanya, Reno Hanggara SH, ke Dewan Pengawas di Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga:  Calo Dilarang, Pria di Malang Nekat Tutup Kantor Satpas Singosari

Ketiga hakim tersebut, merupakan majelis yang menyidangkan kasus Sumber Elektronik dengan terdakwa Nyonya Lusi. Laporan ini akan dilayangkan pasca putusan 7 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut terhadap Nyonya Lusi.

Safran didampingi Adhar, Taufikurrahman, dan Muhammad Arif, menilai dua hakim tersebut diduga melanggar kode etik. Sejak awal persidangan hingga putusan, pihaknya sudah melihat bagaimana perilaku keduanya. Menurutnya sudah melenceng dari KUHAP.

“Segera kami laporkan, karena kami menduga perilaku kedua hakim ini melanggar kode etik dan melenceng dari aturan,” tegasnya.

Selain melaporkan hakim ke MA dan KY, Safran yang tergabung dalam Tim Sambo Law Firm ini, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa Lusy. Menurut Safran, hakim dalam pertimbangannya mengenyampingkan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penipuan Hipnotis Ditangkap Polisi di Rangkasbitung, Satu Masih Buron

“Harusnya, Nyonya Lusi divonis bebas Sebab fakta di persidangan menyatakan tidak ada perbuatan pidana di kasus tersebut,” ucapnya.

Menurut Safran, materi muatan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak mendasari ketentuan KUHP pasal 143 menyebutkan bahwa hakim memutuskan perkara minimum dua alat bukti ditambah keyakinan hakim.

“Tadi yang kami lihat dan dengar, pertimbangan yang disampaikan majelis hakim hanya mendasari pada keyakinan semata,” ujarnya.

Rujukan hakim dalam mengambil keputusan ungkap Safran, tidak berbasis pada norma. Yaitu ketentuan megenai hak mewarisi dalam pasal 832 KUHAP bahwa hanya saudara kandung yang bisa mewarisi atau menjadi ahli waris ketika almarhum bercerai dan tidak memiliki anak dari hasil perkawinan sah.

Baca Juga:  Tim Kuda Laut Polsek Bungus Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Padang, Setelah Menyamar Sebagai Pembeli

“Dalam konteks ini, hakim dinilai tidak memahami bahwa Ang San San dengan almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya telah bercerai hidup pada tahun 2019 berdasarkan bukti yang kita lampirkan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Mataram,” jelasnya.

Kemudian terkait ketentuan pasal 11 dalam Akta Notaris Pendirian CV Sumber Elektronik yang dijadikan rujukan sebagai kesimpulan dalam putusan. Sebenarnya sudah jelas, bahwa apabila salah satu persero meninggal dunia maka akan diteruskan oleh ahli warisnya sebesar bagian yang meninggal dunia.