Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimNasional

Berantas Judi Online, Kemenangan dan Kekalahan Ternyata Bandar yang Atur

×

Berantas Judi Online, Kemenangan dan Kekalahan Ternyata Bandar yang Atur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Berantas Judi Online
Ilustrasi Berantas Judi Online. FOTO: Freepik.com

Jakarta,- Polri mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak main judi, termasuk online/”>judi online. Selain termasuk pada tindak pidana, pemain judi online atau daring juga tidak akan mendapatkan keuntungan.

Menurut Kasubdit 1 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, kemenangan atau kekalahan dalam permainan judi daring itu sudah ada yang mengaturnya.

Kemenangan dan Kekalahan Sudah Tersetting

“Jangan tergiur dengan promosi bonus. Karena biar bagaimanapun itu sebenarnya sudah tersetting. Kekalahan, kemenangan sudah tersetting,” ujar Reinhard. Bertempat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Reinhard mengatakan, pejudi daring tidak akan mendapatkan keuntungan, hal itu sudah Masyarakat buktikan, yang mengeluhkan kekalahan tersebut.

“Jadi settingannya begitu, jadi kalau ada yang berharap dan bermimpi judi online bisa kaya itu salah sama sekali,” kata Reinhard.

Baca Juga:  Polsek Taliwang Gelar Bakti Religi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Polri sendiri terus memberantas judi online. Terbaru, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap 12 pegawai customer service judi online atau daring dengan laman www.mastertogel78.live.

Para pegawai yang tertangkap itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Mereka tertangkap di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, situs judi daring itu telah beroperasi tiga bulan terakhir. Telah memiliki tiga ribu lebih user atau pengguna yang menjadi korban.

Kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat ini.

Baca Juga:  Nyongkolan di Lombok Barat: Polsek Labuapi Sukses Jaga Keamanan dan Ketertiban

Modusnya Tawarkan Bonus Besar

Dalam modus operandinya, para pelaku secara kolektif menjaring calon member atau anggota melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS dengan tawaran bonus besar.

“Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” ujar Ramadhan.

Reinhard menambahkan bahwa permainan judi itu memiliki server di luar negeri, namun tidak mau menyebutkan lokasi server itu.

Sementara itu, empat orang berinisial ST, PTS, AR, dan RR buron. Para buron ini adalah warga-akan-dikirim-ke-korsel-secara-ilegal-menjadi-pekerja-migran-indonesia/”>warga negara Indonesia.

Adapun ST dan PTS merupakan bos dari situs judi daring itu, keduanya kabur menggunakan pesawat ke salah satu negara di jokowi-akan-hadiri-ktt-asean-uni-eropa-perkuat-perdagangan-dan-investasi/”>ASEAN.

Baca Juga:  Gila! Mantan Manajer Fuji Tilep Duit Rp1,3 Miliar!

Saat ini polisi telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana uang/”>Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.