Bontang, Kalimantan Timur – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua orang yang menduganya selaku pengedar narkoba di Bontang.
Dari pengungkapan ini Satres narkoba berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial AR (25) ZPA (25) di tempat yang berbeda.
Kasat Ressnarkoba Polres Bontang Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H., jajarannya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka AR. Dia tertangkap saat mengendarai sepeda motor honda scoopy di Jl. WR Soepratman Kel. Tanjung Laut.Kamis (26/1/2023) pukul 15.30, Wita.
“Saat akan melakukan penagkapan, tersangka sempat membuang bungkus rokok. Namun setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota menemukan 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip. Berisi bahan yang menduganya jenis sabu seberat 1.06 Gram, yang tersimpan di dalam bungkus rokok Troy,” Kata Kasat Narkoba.
Selain menyita Sabu, anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti narkoba di bontang lainnya. Seperti Ponsel dan sepeda motor yang pelaku pergunakan.
Dari hasil interogasi, AR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZPA (25). Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap Tersangka ZPA di kediamannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZPA, anggota kembali menemukan 9 bungkus sabu. Menyembunyikannya di dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Sehingga totalnya ada 13 bungkus atau seberat 2,90 gram,” bebernya.
Anggota Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel.
”Kami sudah mengintai gerak gerik Pelaku selama dua bulan ini, kami sekarang mengejar pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya,” Terang Iptu Yazid.
Kini kedua tersangka dan barang bukti mengamankannya di Polres Bontang. Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.