Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrimNarkoba

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bontang, Pemasoknya Masih Dalam Pengejaran

×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bontang, Pemasoknya Masih Dalam Pengejaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bontang
Ilustrasi Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bontang

Bontang, Kalimantan Timur – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua orang yang menduganya selaku pengedar narkoba di Bontang.

Dari pengungkapan ini Satres narkoba berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial AR (25) ZPA (25) di tempat yang berbeda.

Kasat Ressnarkoba Polres Bontang Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H., jajarannya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka AR. Dia tertangkap saat mengendarai sepeda motor honda scoopy  di Jl. WR Soepratman Kel. Tanjung Laut.Kamis (26/1/2023) pukul 15.30, Wita.

“Saat akan melakukan penagkapan, tersangka sempat membuang bungkus rokok. Namun setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota menemukan 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip. Berisi bahan yang menduganya jenis sabu seberat 1.06 Gram, yang tersimpan di dalam bungkus rokok Troy,” Kata Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Tips Ampuh Menghilangkan Jerawat dan Mencegah Bekasnya

Barang Bukti Narkoba di BontangSelain menyita Sabu, anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti narkoba di bontang lainnya. Seperti Ponsel dan sepeda motor yang pelaku pergunakan.

Dari hasil interogasi, AR mengakui mendapatkan  barang haram tersebut  dari tersangka ZPA (25). Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap Tersangka ZPA di kediamannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZPA, anggota kembali menemukan 9 bungkus sabu. Menyembunyikannya di dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu.  Sehingga totalnya ada 13 bungkus atau seberat 2,90 gram,” bebernya.

Anggota Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Ini Aturan dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

”Kami sudah mengintai gerak gerik Pelaku selama dua bulan ini,  kami sekarang mengejar pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya,” Terang Iptu Yazid.

Kini kedua tersangka dan barang bukti mengamankannya di Polres Bontang. Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.