Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimKriminal

Suami Bunuh Mantan Istri di Kubu Raya, Terpicu Perkataan Kasar Saat Minta Uang

×

Suami Bunuh Mantan Istri di Kubu Raya, Terpicu Perkataan Kasar Saat Minta Uang

Sebarkan artikel ini
Suami Bunuh Mantan Istri di Kubu Raya

Kubu Raya, 18 April 2024 – Tragedi menggemparkan Kubu Raya, di mana seorang suami bunuh mantan istrin di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/4/24) sore dan kini motifnya terungkap.

Menurut Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelasakan latar belakang pembunuhan ini. Latar belakangnya adalah berawal dari perkataan kasar sang mantan istri, Fitri Amalia (28), saat meminta sejumlah uang kepada sang suami, W (30). Fitri meminta uang Rp 2.500.000 untuk membayar hutang orang tua dan kredit motor.

Saat itu, W mengaku tidak memiliki uang dan terhadap permintaan Fitri. Hal ini memicu cekcok di dalam kamar mereka. “Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang korban minta, keduanya terlibat cekcok. Hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani.

Baca Juga:  Ditusuk Pisau oleh Pemotor Tak Dikenal, Remaja Sragen Berhasil Lari dan Ditolong Warga

Mendapatkan kata-kata kasar bertubi-tubi, W tersulut emosi dan nekad menghabisi nyawa Fitri. Ia mencekik leher Fitri dengan sekuat tenaga, namun Fitri melakukan perlawanan dan cekikan pertama W terlepas.

Tak menyerah, W kembali mencekik Fitri dan melilitkan kabel kipas angin ke lehernya. “Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali,” ungkap Ruslan.

Akibat tusukan tersebut, Fitri Amalia meninggal dunia. W kemudian menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ruslan menambahkan, dalam kasus Suami Bunuh Mantan Istri ini tidak merencanakannya. Mmelainkan karena terpicu emosi sesaat akibat perkataan kasar Fitri. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Ruslan.