Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah Bekuk Pelaku Pencurian Besi Penahan Rel PT KAI

×

Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah Bekuk Pelaku Pencurian Besi Penahan Rel PT KAI

Sebarkan artikel ini
Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah Bekuk Pelaku Pencurian Besi Penahan Rel PT KAI

Prabumulih, 18 April 2024 – Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil menangkap Racmat Apriadi (23), pelaku pencurian besi penahan rel milik PT KAI. Aksi pencurian ini terjadi di pinggir Rel Kereta Api KM. 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang – Prabumulih Baru (X.5), tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Penangkapan Racmat Apriadi dilakukan pada 18 April 2024, berdasarkan laporan dari PT KAI yang diwakili Ridwan Novalda pada 17 April 2024. Dalam laporannya, Ridwan menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian 10 batang besi penahan rel kereta api sepanjang 1 meter.

Kapolsek RKT, Iptu. Heffi Juliansyah, SH, memerintahkan Kanit RKT Aipda M. Agustino, SH, beserta Tim Macan RKT untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapatkan, Racmat Apriadi bersama rekannya PT (masih DPO) sedang melakukan pencurian di lokasi TKP.

Tim Macan RKT langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Racmat Apriadi di dalam hutan dekat TKP. Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54, dan 1 lembar terpal warna biru.

Kepada petugas, Racmat Apriadi mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia melakukan aksinya bersama PT (DPO) dengan cara menggali dan mencabut besi penahan rel kereta api. Racmat Apriadi mengaku telah melakukan aksi pencurian ini selama 1 minggu terakhir.

Baca Juga:  Penipuan Dengan Modus Polisi Gadungan, Polsek Tambora Amankan Lima Pelaku

Akibat dari perbuatan Racmat Apriadi dan PT, PT KAI diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.727.000. Selain itu, aksi pencurian ini juga membahayakan keselamatan kereta api yang melintas.

Saat ini, Racmat Apriadi ditahan di Polsek Rambang Kapak Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, Tim Macan RKT masih terus melakukan pengejaran terhadap PT, rekannya yang masih buron.