Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Spesialis Curanmor di Jakarta Utara Dibekuk, Motor NMax Jadi Barang Bukti!

×

Spesialis Curanmor di Jakarta Utara Dibekuk, Motor NMax Jadi Barang Bukti!

Sebarkan artikel ini
Spesialis Curanmor di Jakarta Utara Dibekuk

perisainews.com – Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pemukiman padat penduduk. Penangkapan ini terjadi berkat kesigapan warga dan aksi cepat Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading.

Kejadian bermula pada Kamis, 6 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Rawa Indah, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Korban, berinisial MS, melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang diparkir di dekat lokasi hajatan telah dicuri.

Modus Operandi Pelaku dan Aksi Heroik Warga

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang kerap terjadi, yaitu menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor korban. Namun, aksi pelaku kali ini tidak berjalan mulus. Pemilik motor memergoki pelaku dan segera berteriak minta tolong.

Baca Juga:  Pelajaran Etika dan Moral dari Kasus Driver Ojol Pungut Ponsel di Bali, Untung Berakhir Damai

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung bereaksi cepat. Mereka berusaha mengejar pelaku yang mencoba penganiayaan-ini-berhasil-diringkus-personel-polsek-parado/” target=”_blank” rel=”noopener”>melarikan diri. Berkat bantuan warga dan Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading yang segera tiba di lokasi, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.I (45). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kunci leter T dan magnet kunci yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Pelaku dengan inisial I ini adalah spesialis curanmor di pemukiman padat,” ungkap Kompol Maulana Mukarom. “Yang lebih memprihatinkan, tersangka I merupakan residivis narkoba/”>kasus narkoba yang baru saja bebas beberapa bulan lalu.”

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha NMax hasil curian, STNK dan BPKB asli, serta kunci leter T dan magnet kunci.

Baca Juga:  Polisi Mengamankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Babinsa TNI di Jakarta Selatan

Tersangka I.I akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Kelapa Gading menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti ancaman dari Spesialis Curanmor, khususnya di wilayah Kelapa Gading dan kebakaran-depo-pertamina-plumpang-jakarta-utara-kekurangan-logistik/” target=”_blank” rel=”noopener”>Jakarta Utara secara umum.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terukur jika ada pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Maulana Mukarom.