Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kali Ini karena Carding di Dark Web

×

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kali Ini karena Carding di Dark Web

Sebarkan artikel ini
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kali Ini karena Carding di Dark Web

Perisainews.com, Denpasar – Polda Bali mengumumkan mempublikasikan hasil pengungkapan kasus Carding dengan dengan cara membeli data kartu kredit di situs Dark Web, Jumat (28/7/2023). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengungkapkannya. Bersama Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K, M.H., dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H.,

Carding adalah kejahatan yang menggunakan data kartu kredit orang lain untuk membeli barang atau jasa secara online.

Pelaku Carding yang tertangkap adalah MA, laki-laki, 41 tahun, karyawan swasta, alamat Jakarta Selatan. MA adalah residivis yang sudah sering masuk penjara karena berbagai kasus, termasuk Narkoba,” ungkapnya.

Pelaku Mendapatkan Data Kartu kredit Orang Lain dari Situs Dark Web

Mendapatkan data kartu kredit orang lain dari situs Dark Web, yaitu situs yang tidak bisa mengaksesnya secara umum dan biasanya untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Pengusiran Bacaleg PDIP Mirip Peristiwa Tragis 37 Tahun Silam di Lombok Timur

“MA membeli data kartu kredit seharga $20 (Dolar USD) per data, dan membayarnya dengan Crypto Currency. Yaitu mata uang digital yang tidak terikat dengan negara atau bank manapun,” jelasnya.

MA menggunakan data kartu kredit tersebut untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal. Kemudian, MA menjual voucher-voucher itu dengan harga murah, yaitu diskon 30-50 %, melalui media sosial Instagram an. ratdiba_,. Juga melalui aplikasi Airbnb atau booking.com, dan Aplikasi di App Store Apple yang bukan miliknya.

“MA tertangkap setelah Tim Siber Polda Bali menemukan akun Instagram an. ratdiba_ yang mencurigakan. Tim Siber Polda Bali melakukan profilling terhadap akun tersebut dan mengetahui bahwa akun itu milik RN, pacar MA,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Di Uma Sima Terbakar

Tim Siber pengamanan-pintu-masuk-area-tahura-mangrove/”>Polda Bali kemudian menemukan dan menangkap RN dan MA di Mall Bali Galeria JI. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, pada selasa 12 juli 2023.

Ancaman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Menanti Pelaku

Saat menginterogasinya, RN mengaku hanya membantu MA mengiklankan voucher-voucher tersebut, tanpa tahu asal-usulnya. Tim Siber Polda Bali juga menyita laptop Macbook milik MA dan menemukan 1.293 data kartu kredit orang lain dari berbagai Bank baik dalam maupun luar negeri.

MA dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Babinsa Presak Memberikan Pelayanan Kesehatan Door To Door.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Bali menghimbau kepada masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit agar berhati-hati dalam bertransaksi polri-bongkar-kasus-asusila-dan-pornografi-online-jaringan-internasional/”>online. Serta cek secara berkala ke Bank resmi yang mengeluarkan kartu kreditnya.

“Jika ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan, silahkan laporkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” tutupnya.