Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Tulungagung Ringkus 38 Tersangka, 35 Kasus Kejahatan Terungkap!

×

Polres Tulungagung Ringkus 38 Tersangka, 35 Kasus Kejahatan Terungkap!

Sebarkan artikel ini
Polres Tulungagung Ringkus 38 Tersangka, 35 Kasus Kejahatan Terungkap!

perisainews.com – Tulungagung, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan keberhasilan mengungkap 35 lombok-barat-ungkap-39-kasus-kejahatan-dan-serahkan-barang-bukti/” target=”_blank” rel=”noopener”>kasus kejahatan selama 12 hari operasi. Dalam operasi yang bertajuk Operasi Sikat Semeru 2024 ini, sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, memberikan keterangan pers di Mapolres Tulungagung pada Rabu (10/7) mengenai keberhasilan operasi ini. “Semua tersangka sudah kami proses dan sebagian tersangka kami titipkan ke Lapas,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Dari 35 kasus yang berhasil diungkap, 21 kasus di antaranya merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus curat ini terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Selain itu, terdapat 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Polsek Tambora Meringkus Tiga Tersangka Narkoba di Tambora, Amankan 139,54 Gram Sabu

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus curat dan jakarta-utara-dibekuk-motor-nmax-jadi-barang-bukti/” target=”_blank” rel=”noopener”>curanmor, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tidak hanya kasus pencurian, Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak/petasan. Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Muchammad Nur juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan lebih memperhatikan barang milik pribadi, baik siang maupun malam. “Kejadian banyak terjadi karena kelalaian pemilik,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret Ditangkap di Pangkalan Kuras, Satu Mantan Napi

Operasi Sikat Semeru 2024

Merupakan operasi kepolisian yang digelar secara serentak di seluruh wilayah korupsidana-desa-rp200-juta-mantan-pj-kades-muneng-kidul-ditangkap/” target=”_blank” rel=”noopener”>Jawa Timur. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang tahun politik 2024.

Keberhasilan Polres Tulungagung dalam mengungkap 35 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2024 merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Polres Tulungagung dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan angka kriminalitas di Tulungagung dapat terus ditekan. hp-dengan-modus-cod-berhasil-diamankan-polres-tulungagung/” target=”_blank” rel=”noopener”>Polres Tulungagung juga akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.