Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Ungkap Asal Usul Airsoft Gun dan Temuan Peluru Aktif Kasus Penodongan di Mampang

×

Polisi Ungkap Asal Usul Airsoft Gun dan Temuan Peluru Aktif Kasus Penodongan di Mampang

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Asal Usul Airsoft Gun dan Temuan Peluru Aktif Kasus Penodongan di Mampang

Jakarta Selatan – Polsek Mampang berhasil mengungkap asal-usul airsoft gun yang digunakan oleh HRR (32), pelaku penodongan terhadap pengendara lain di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero, mengungkapkan bahwa tersangka membeli airsoft gun tersebut dari temannya bernama Kasman seharga Rp2 juta. Kasman saat ini berada di Padang dan masih dalam pengejaran polisi.

“Senjata airsoft gun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman, saat ini temannya tersebut berada di Padang,” ungkap David, Selasa (26/3/2024).

Selain airsoft gun, polisi juga menemukan dua peluru aktif yang atas dugaan milik HRR. David mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami temuan tersebut dan akan terus melakukan uang-palsu-di-cengkareng/”>pengembangan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jambret dan Penadah di Bukit Kapur, Dumai

“Ini masih kita selidiki lebih lanjut dan tetap akan kita lakukan pengembangan,” ucap David.

Tersangka HRR mengaku membeli peluru tajam tersebut melalui online seharga Rp800 ribu per proyektil. David mengatakan bahwa penyidik sedang memprofiling akun yang memperjual-belikan peluru tajam tersebut.

“Tersangka membelinya Rp800 ribu satu proyektil. Ini masih kita selidiki juga lebih lanjut terkait dengan akun online-nya, menggunakan media apa, masih kita dalami dan lakukan penyelidikan pengembangan lebih lanjut,” ujar David.

Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Sumber: