perisainews.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Masing-masing berinisial NH alias DY (33) dan pelaku tindak pidana pertolongan jahat (penadah) berinisial RN alias RH (23).
Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, mengatakan penangkapan ini pada Selasa malam (9/1/2024).
Setelah pelaku NH alias DY (33) melakukan penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku Nekat Menjalankan Aksinya Saat Lalulintas Dalam Keadaan Ramai
Dengan TKP di Jalan Soekarno-Hatta, RT. 011, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor matic miliknya, kemudian pelaku yang juga mengendarai sepeda motor matic mendatanginya. Tanpa korban sadari, pelaku langsung merampas barang berharga yang tersimpan di dashboard sepeda motor sebelah kiri,” ungkapnya. Mengutip dari Humas Polri, Jumat (12/1/2023).
Barang berharga yang berhasil dirampas antara lain 1 unit handphone Android merk Vivo Y02 berwarna biru dan uang tunai senilai Rp. juta. Beserta tanda pengenal dan surat-surat penting lainnya.
“Meskipun korban berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil karena kondisi arus lalu lintas yang ramai. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- akibat kejadian tersebut,” imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan pelaku NH alias DY (33) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penangkapan terhadap RN alias RH (23) di Kabupaten Bengkalis.
“Selain pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur juga mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuhnya.
Motif Pelaku, Karena Terlilit Hutang
Antara lain 1 unit handphone Android merk Vivo Y02 warna grey beserta kotak handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 helai baju kemeja lengan panjang merk Quicksilver warna biru dongker, serta surat-surat berharga lainnya milik korban.
“Pelaku NH alias DY (33) mengakui bahwa ia melakukan aksi jambret karena terlilit hutang dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Sementara itu, pelaku RN alias RH (23) membeli barang hasil curian dengan harga murah karena tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Pelaku NH alias DY (33) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku RN alias RH (23) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan.
“Kami menghimbau Masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membawa serta meletakkan barang berharga mereka,” himbaunya.