Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dari Cafe Malah ke Rumah Sakit, Lima Pemuda Jadi Korban Penganiayaan Ditusuk Residivis

×

Dari Cafe Malah ke Rumah Sakit, Lima Pemuda Jadi Korban Penganiayaan Ditusuk Residivis

Sebarkan artikel ini
Lima Pemuda Jadi Korban Penganiayaan Ditusuk Residivis
Ilustrasi

Mataram, NTB – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Desa Lilir, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada Senin (28/08/2023) malam. Lima pemuda asal Desa Penimbung mengalami luka-luka akibat ditusuk oleh seorang residivis berinisial DA. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (29/08/2023) malam.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku merupakan buruh yang tinggal di Desa Kekeri. Ia memiliki catatan kriminal sebelumnya atau residivis dan membawa pisau saat melakukan penganiayaan.

“Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya lima korban penganiayaan yang menduga bahwa DA yang melakukannya. Kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan petunjuk saksi-saksi, kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Yogi kepada awak media, Rabu (30/08/2023).

Baca Juga:  Dalih Bantu Tagih Utang, Tiga Pemuda Gilir Pelajar di Pekalongan

Menurut Yogi, kejadian bermula ketika tujuh pemuda baru saja selesai minum dari salah satu cafe di wilayah Lilir. Mereka hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor. Di perempatan pasar desa Lilir, beberapa orang, termasuk pelaku mengahdang mereka.

“Salah seorang rekan korban (Y) sempat cekcok dengan pelaku (DA). Tiba-tiba, korban (RH) memukul pelaku yang sedang cekcok dengan Y. Pelaku marah dan mengeluarkan pisau yang ia genggam. Para korban mencoba lari, tapi pelaku tetap mengejarnya dan terjadi perkelahian,” jelas Yogi.

Akibat perkelahian itu, empat korban mengalami luka ringan dan mendapat pengobatan di puskesmas setempat. Satu korban lainnya mengalami luka tusuk dan merujuknya ke RSUP NTB untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jambret Resahkan Bengkalis, Pelaku Ditangkap!

Kelima korban penusukan adalah B (19), W (19), RH (18), Y (22), dan RJ (18). Mereka semua merupakan warga Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

“Kami menyita satu buah pisau yang menduganya pelaku gunakan untuk menusuk korban. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan menjeratnya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Yogi.