Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Tim Mata Elang Polres Kuansing Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 3,5 Juta!

×

Tim Mata Elang Polres Kuansing Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 3,5 Juta!

Sebarkan artikel ini
Tim Mata Elang Polres Kuansing Gagalkan Transaksi Narkoba

Perisainews.com – Kuansing, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Senin (15/4/2024), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di humas.polri.go.id/2024/04/17/tim-mata-elang-sat-res-narkoba-polres-kuansing-berhasil-mengungkap-kasus-penyalahgunaan-narkotika-jenis-shabu/” target=”_blank” rel=”noopener”>Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Operasi penumpasan narkoba ini di bawah pimpinan langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak. Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Banjar Benai, tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Tepat pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (43) yang sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening berisi diduga jaringan-narkotika-amankan-6-pelaku-dan-barang-bukti-sabu-dan-ekstasi/” target=”_blank” rel=”noopener”>narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, dan uang tunai senilai Rp 3.450.000. Dari hasil interogasi, JH (43) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D dengan sistem lempar (online) seharga Rp 3.500.000.

“JH (43) ini atas dugaan sebagai pengedar narkoba. Ia mendapatkan sabu dari D melalui sistem lempar online dan kemudian menjualnya kembali kepada para pengguna di Kuansing,” jelas AKP Novris.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka JH (43) beserta barang bukti telah mengamankannya di Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas, Polsek Labuapi Kenalkan Program SIPOLA dan Layanan 24 Jam di Jum'at Curhat

Apresiasi dari Kapolres Kuansing

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengapresiasi keberhasilan Tim Mata Elang dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk palembang-masih-marak-meskipun-sering-dilakukan-razia/” target=”_blank” rel=”noopener”>peredaran narkoba di Kuansing. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas AKBP Pangucap.

Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman Serius

Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Narkoba dapat merusak kesehatan, mental, dan masa depan penggunanya. Selain itu, peredaran narkoba juga dapat memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

Oleh karena itu, memerlukan upaya bersama dari semua pihak untuk memerangi narkoba. Mengimbau Masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.