Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Menangkap 12 Pengedar Narkotika

×

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Menangkap 12 Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mempublikasikan keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba

Perisainews.com – Pada bulan September 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota seperti di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti. Tersangka-tersangka tersebut masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik., M.M melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.Ik mengungkapkan bahwa dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni “TA” dan “MA”. Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, S.Pd., M.Si.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar, dan 40 butir pil Merlopam. Selain itu, petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang sejumlah Rp 4,1 juta.

Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram adalah dengan sistem tempel. Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD.

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar. Sedangkan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Kapolres Dompu Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan

Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.