Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Jaringan Narkoba Antar Desa, 1 Pelaku Diamankan!

×

Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Jaringan Narkoba Antar Desa, 1 Pelaku Diamankan!

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Jaringan Narkoba Antar Desa
Kuansing, Riau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuansing kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Kali ini, seorang pria berinisial JH (43) tertangkap di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, humas.polri.go.id/2024/04/18/sat-res-narkoba-polres-kuansing-berhasil-mengungkap-kasus-penyalahgunaan-narkotika-jenis-shabu/” target=”_blank” rel=”noopener”>Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang di bawah pimpinan oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan JH (43) yang sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu di dalam saku celana depan sebelah kiri yang terselip di dalam kotak rokok merk Esse Double, serta barang bukti lainnya yang tersebar di sekitar pondok.

JH Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

Kepada petugas, JH (43) mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial D dengan sistem lempar (online) dengan harga Rp. 3.500.000. Ia kemudian mengemasnya kembali dalam paket kecil dan menjualnya kepada para pengguna di wilayah tersebut.

“JH ini atas dugaan sebagai pengedar narkoba di wilayah Desa Banjar Benai dan sekitarnya,” ujar AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan JH, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 2 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis Shabu
  • 2 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis Shabu
  • 1 timbangan digital warna hitam
  • 1 bal plastik klip bening kosong ukuran sedang
  • 1 bal plastik klip bening ukuran kecil
  • 1 buah kaca Pirex
  • 1 buah sendok plastik
  • 1 buah kotak rokok merk Happydent
  • 1 buah kotak rokok merk Esse Change Double
  • 1 buah bong alat hisap Shabu
  • 1 kantong asoy warna hitam
  • 1 unit handphone
  • Uang tunai sejumlah Rp. 3.450.000
Baca Juga:  Sering Terjadi Kecelakan, Babinsa Cakra Utara, Bhabinkamtibmas, dan Linmas Tutup Jalan Yang Belubang

JH (43) kini telah mengamankannya di Polres Kuantan Singingi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penanganan Serius Peredaran Narkoba

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk ikut membantu dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.

“Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya,” tegas AKBP Pangucap Priyo Soegito.