Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis COD

×

Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis COD

Sebarkan artikel ini
Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis COD

Perisainews.com – Marketplace jejaring sosial media Facebook kembali dimanfaatkan oleh seorang pria berinisial YS (49 tahun) warga kota Surabaya. Semua bermula ketika YS menemukan sebuah iklan satu unit motor ninja berwarna merah yang dijual di Facebook oleh seorang pemuda yakni S (25 tahun), warga Kabupaten Sampang.

S yang merupakan korban percaya dengan modus YS untuk melakukan transaksi COD. Kejadian tersebut terjadi pada 23 September 2023 bulan lalu. Akhirnya, setelah melakukan negosiasi harga antara korban dan pelaku, YS pun meminta S untuk bertemu di Depan Lapangan Blega, Kecamatan Blega. Setelah bertemu, pelaku sama sekali tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan ‘test drive’, pelaku pun membawa kabur dan akhirnya motor ninja tersebut raib dibawa oleh tersangka yang berpura pura menjadi seorang pembeli.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut melalui sosmed (instagram) Humas Polres Bangkalan. Berbekal foto, video pelaku dan kendaraan yang dikirim korban ke instagram @polresbangkalan, Unit Reskrim Polsek Blega dibantu oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dan memburu pelaku. Tak kurang dari 4 jam petugas berhasil menangkap YS dirumah istri tersangka yang terletak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tersangka memang spesialis curanmor dengan modus menggunakan transaksi COD untuk menipu korban. Sebelum dibawa kabur, pelaku berdalih untuk melakukan test drive terlebih dahulu. Alhamdulillah tim bergerak cepat dan pelaku berhasil kami amankan untuk kemudian mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang AKBP Febri saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jum’at (20/10/2023).

Baca Juga:  Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum. Menghadiri Upacara Hari Jadi Bima Ke- 384

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pidana yakni pasal 378 atau 372 KUHP terkait Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.