Scroll untuk baca artikel
Berita

POLDA NTB TERIMA LAPORAN ISTRI MANTAN BUPATI LOTENG

×

POLDA NTB TERIMA LAPORAN ISTRI MANTAN BUPATI LOTENG

Sebarkan artikel ini

 

Polda NTB melalui ( Ditreskrimum) Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menerima laporan dari LLP yang merupakan salah seorang istri dari mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah, dimana LLP merupakan istri kedua melaporkan suaminya tersebut menikah lagi tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., S.H. membenarkan bahwa laporan korban sudah kami terima dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut informasi sementara yang didapat bahwa terlapor diketahui telah menikah lagi bersama salah seorang perempuan berinisial NL, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, minggu lalu.

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan, Sambut HUT Bhayangkara Ke-78 Satpolairud Polres Bima Gelar Klinik Terapung

Sementara keterangan dari korban mengetahui terlapor menikah lagi dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya setelah diberitahukan oleh salah satu rekannya.

Dari pengacara korban menyampaikan, sejumlah alat bukti terkait adanya pernikahan yang dilakukan terlapor telah dikantongi. Salah satunya berupa akta pernikahan. Selain itu, pihaknya juga memiliki saksi kunci yang dianggap menguatkan telah terjadinya pernikahan yang dilakukan terlapor dan bukti tersebut yang akan diserahkan kepada penyidik.
Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang diadukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 55 KUHP.
“Karena sudah dilaporkan maka akan tetap ditindaklanjuti namun karena ini merupakan delik aduan, jika di pertengahan jalan pelapor mancabut laporannya ya sah-sah saja, penyidikan kami hentikan” tutup Dirreskrimum.