Kota Bima, NTB (16 Mei 2024) – Dua pria asal Kecamatan Langgudu terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga menyimpan senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol. DH, warga Desa Waduruka, dan MS, warga Desa Waworada, digelandang ke Mako Polres Bima Kota setelah Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota menemukan bukti kepemilikan Senpi tersebut.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa DH memiliki senjata api rakitan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma 1 yang dipimpin oleh AIPTU Abdul Hafid segera melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DH berada di rumahnya, sehingga tim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan satu pucuk Senpi yang disimpan di bawah bantal tidur DH,” jelas Kompol Herman dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (16/5).
DH mengakui bahwa Senpi tersebut dibelinya dari MS, warga Desa Waworada. Berdasarkan pengakuan DH, tim langsung menuju rumah MS dan berhasil menangkapnya. Namun, tidak ditemukan barang bukti di rumah MS.
“Hasil interogasi MS, ia mengakui telah menjual senpi tersebut dengan harga Rp 2 juta kepada DH. Ia mendapatkan senpi tersebut dari seorang berinisial UC asal Desa Lido, Kecamatan Belo,” tambah Kompol Herman.
Kini, DH dan MS telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Mereka diancam dengan undang-undang darurat yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini. Jika UC terbukti terlibat dalam kepemilikan Senpi ini, maka kami akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya,” tegas Kompol Herman.
Dengan penangkapan ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota.