Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Penjual Cireng Ditangkap karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

×

Penjual Cireng Ditangkap karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Penjual Cireng Ditangkap karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Perisainews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur di Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku yang diketahui berinisial U (50) berprofesi sebagai penjual cireng. Ia ditangkap di kawasan Sukmajaya pada Jumat (20/10/2023).

Kepala Satreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kritanto membenarkan adanya penangkapan terkait kasus pelecehan tersebut dan mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). “Benar ada (ditangkap), dan sekarang masih dalam proses di Polres. Benar ditangani unit PPA,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan bahwa unit PPA tengah mendalami modus pelecehan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban. “Masih kita laksanakan pemeriksaan karena korban di bawah umur,” ucap Hadi.

Baca Juga:  Mengatasi Masalah Ketika Aplikasi IG Tidak Bisa Dibuka: Solusi yang Efektif

Hadi menambahkan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban yang sering membeli cireng dari pelaku. “Pelaku sering mengajak korban ke rumahnya dengan alasan memberikan cireng gratis. Di sana, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban,” kata Hadi.

Hadi menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” pungkasnya.