Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Oknum ASN di Majene Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual

×

Oknum ASN di Majene Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN di Majene Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual

Perisainews.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Majene, berinisial ZN, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SD.

Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, mengatakan bahwa penangkapan ZN dilakukan pada hari Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Tersangka ditangkap setelah korban melapor ke Polres Majene. Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Syaiful.

Kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 13.40 WITA, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majene. Saat itu, korban SD datang ke kantor Dinsos untuk mengembalikan tenda yang telah dipinjamnya untuk kegiatan organisasinya.

Baca Juga:  Polres Bima Kota Polda NTB, Sosialisasi Anti-Narkoba di Sekolah Dasar SDN 22 Jatibaru

Di ruang kerja ZN, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban SD. Tersangka mencoba meraba dan meremas lengan kanan serta daerah sensitif bagian atas sebelah kanan korban. Korban berusaha melindungi diri dengan mengarahkan tasnya di depan tubuhnya.

Tersangka kemudian mencoba menyentuh daerah sensitif korban, tetapi korban berhasil mengelak. Saat korban berusaha pergi, tersangka merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali. Korban menghindar dan meninggalkan ruangan, dan tersangka ZN mengikutinya hingga ke parkiran motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).