Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga dan Polisi di Ogan Ilir

×

Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga dan Polisi di Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor Ditangkap Warga dan Polisi di Ogan Ilir

Satu orang pelaku pencurian mobil dengan pemberatan berhasil ditangkap oleh warga dan polisi di Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (17/10) malam. Pelaku berinisial R (40), warga asli Lampung, beralamat di Gang Cobra LK II Kelurahan Srengsem, Kecamatan Kota Bandar Lampung.

Melansir dari humas.polri.go.id/2023/10/20/tim-rimau-polsek-tanjung-batu-berhasil-sikat-pelaku-maling-kendaraan-roda-4/”>Humas Polri, Ia ditangkap setelah gagal mencuri mobil milik korban, berinisial AM (45), warga Desa Tanjung Batu Seberang. Kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama temannya berinisial YY (DPO) melintas dari depan rumah korban sekitar jam 19.00 WIB. Mereka melihat mobil korban yang terparkir di depan rumah. Setelah mengamati situasi, pelaku dan temannya pergi meninggalkan lokasi.

Pada sekitar jam 23.00 WIB, pelaku dan temannya kembali ke lokasi mobil korban. Pelaku membuka pintu mobil sebelah kanan menggunakan kunci T, sementara temannya menunggu di seberang jalan sambil mengamati situasi yang aman. Setelah merasa aman dan tidak ada orang di sekitar, pelaku masuk ke dalam mobil dan langsung memotong kabel di bawah setir untuk menghidupkan mobil tersebut.

Namun, korban datang bersama anaknya dan berteriak “Maling!”. Pelaku panik dan memundurkan mobil, tetapi korban dan anaknya menghadang pelaku. Mobil tersebut mati dan pelaku mencoba menghidupkannya kembali, tetapi warga sudah ramai berdatangan. Akhirnya, pelaku menabrak tugu batu dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Gendang Beliq vs Kecimol: Polres Lombok Barat Cari Solusi Atasi Konflik Tradisi di Jumat Curhat

Pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri ke arah sungai yang kering, tetapi berhasil ditangkap oleh warga dan tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Sondi Fraguna.SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Marzuki.SH serta anggota Reskrim. Pihak kepolisian menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri, namun pelaku melarikan diri. Pihak kepolisian dan warga melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya dalam jarak 500 meter.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil carry pick up warna hitam BG 1762 ZG, satu buah kunci liter T, dan satu buah baut. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  MR.DIY Hadir di Kota Taliwang, Sumbawa Barat, Toko Perlengkapan Rumah Tangga Terlengkap

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Sondi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. “Jangan tinggalkan kendaraan Anda dalam keadaan tidak terkunci,” kata Sondi.