Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Bongkar Praktek Penyalahgunaan Data Nasabah di Bank Terkemuka Semarang

×

Bongkar Praktek Penyalahgunaan Data Nasabah di Bank Terkemuka Semarang

Sebarkan artikel ini
penyalahgunaan data nasabah

Perisainews.com – Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktek penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan yang terjadi di sebuah bank terkemuka di Kota Semarang.

Dari empat orang tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah oknum karyawan sebuah kantor cabang bank terkemuka.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu. Dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana khusus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023) siang.

Modus, Membuat Rekening dan Penerbitan Transaksi Mesin EDC Tanpa Ijin

“Modusnya kedua tersangka yang saat ini bertatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut menggunakan data KTP Elektronik orang lain. Untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah,” ujar Dirreskrimsus.

Baca Juga:  Wujud Pelayanan Prima, Satpolairud Polres Bima, Laksanakan Patroli Pengamanan Wisata

Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa ijin. Di mana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC. Serta diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk Transaksi Gestun.

Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2020. Sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai milyaran rupiah.

Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan pelaku melapor. Bahwa dirinya mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya.

Baca Juga:  Personel Polres Bima Kota Laksanakan Binrohtal di Masjid Jabal Qubis

Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE. Oleh dua orang oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp. 250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” tuturnya.

Kerugian Korban Mencapai Rp 3 Milyar

Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah.

Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Bima Kota Laksanakan Himbauan Kamtibmas Terkait Pemilukada

“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Dua Belas Miliar Rupiah).