Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Gagalkan Peredaran Sabu di Situbondo, Satresnarkoba Polres Situbondo Mengamankan 4 Tersangka dan Barang Bukti

×

Gagalkan Peredaran Sabu di Situbondo, Satresnarkoba Polres Situbondo Mengamankan 4 Tersangka dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Peredaran Sabu di Situbondo

Situbondo, Jawa Timur – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu di Situbondo, serta mengamankan sejumlah Barang Bukti. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Empat tersangka yang tertangkap yaitu MT (37) warga Besuki, IS (27) warga Banyuglugur, SK (47) warga Besuki dan MW (28) warga Besuki.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menjelaskan pengungkapan peredaran sabu berawal dari penangkapan MT. Mengutip dari humas.polri.go.id/2023/05/21/polisi-ungkap-peredaran-sabu-di-situbondo-4-tersangka-ditangkap/”>Humas Polri, Minggu (21/5/2023).

“Dalam penangkapan terhadap MT, menemukan barang bukti sabu, kemudian menelusuri asal usul tersangka memperoleh sabu darimana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Loteng Evakuasi Korban Laka Lantas Di Bundaran Masjid Jami.

Selanjutnya melakukan penangkapan 3 tersangka lainnya yakni IS, SK dan MW. Keempat tersangka itu tertangkap di lokasi yang berbeda.

”Terhadap keempat tersangka berikut barang bukti sabu total 0,46 gram sudah mengamankannya di Mapolres lombok-barat-di-situbondo-terkuak/”>Situbondo. Dengan dugaan mereka satu komplotan atau jaringan pengedar sabu di Situbondo,” jelasnya

Sedangkan barang bukti sabu yang berhasil mengamankannya dari tersangka di antaranya dari MT yakni 2 plastik klip berisi masing-masing 0,23 gram sabu. Kemdudian dari IS yaitu 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya dari SK yaitu 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP, 1 pak plastik klip. Kemudian 2 buah korek gas modifikasi, 1 buah sumbu kompor sabu, 1 buah gunting dan 1 buah sedotan. Serta dari MW yaitu 1 buah HP.

Baca Juga:  Kapolsek Tanjung Berikan Sembako Kepada Anak Yatim Jelang Idhul Adha 1445 H

“Kini dalam proses penyidikan, mengenakan keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.