Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tim Gabungan Polda Kalbar dan Polres Sanggau Sergap 3 Tersangka Bawa Sabu 20 Kg dari Malaysia

×

Tim Gabungan Polda Kalbar dan Polres Sanggau Sergap 3 Tersangka Bawa Sabu 20 Kg dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Polda Kalbar dan Polres Sanggau Sergap 3 Tersangka Bawa Sabu 20 Kg
Ilustrasi

Sanggau – Tim gabungan dari Polda Kalbar, Polres Sanggau, dan BNNP Kalbar bekerja sama dalam meberantas penyalahgunaan Narkoba di Wilayahnya. Salah satunya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19.945,12 kilogram dari Malaysia. Mengamankan tiga tersangka berinisial JS (28), SI (28), dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau.

Keberhasilan ini terungkap saat konferensi pers di Mapolsek Sekayam, oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., kamis (10/8/2023).

Bersama dengan Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, S.I.K, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, dan Kepala Bea Cukai Entikong Novian Dermawan.

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Menurutnya, penyelidikan dimulai dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 6 Agustus 2023 tentang adanya sabu yang akan melintas dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dirungkus Polda Bangka Belitung

“Kami mendapat informasi bahwa ada sabu yang akan masuk ke wilayah kita melalui jalur perbatasan. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Sekayam dan Polres Sanggau untuk melakukan pengintaian,” kata Kombes Pol Thelly, mengutip dari humas.polri.go.id/2023/08/13/kapolres-sanggau-beserta-tim-gagalkan-hampir-20-kilogram-sabu-selundupan-di-kecamatan-sekayam/”>Humas Polri, Minggu (13/8/2023)

Tim Melakukan Pengintaian Selama 3 Hari

Ia menambahkan bahwa pengintaian dilakukan selama tiga hari oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah. Pada tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi mobil pickup yang diduga membawa sabu di sebuah kafe di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang ada di dalam mobil tersebut. Mereka adalah JS dan SI. Kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas ransel berwarna hitam yang berisi 20 paket sabu seberat kurang lebih 20 kilogram,” ungkap Kombes Pol Thelly.

Baca Juga:  Polisi Ringkus MA di Lombok Barat, Diduga Cabuli dan Setubuhi Santriwati

Selain itu, tim juga melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang bernama PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong. Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” tegas Kombes Pol Thelly.

Kepala BNNP Kalbar: Berharap Dapat Membentuk Relawan Penggiat Anti Narkotika

Sementara itu, Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus narkoba ini. Ia mengatakan bahwa ini adalah hasil dari kerjasama yang baik antara berbagai instansi yang terlibat.

Baca Juga:  Polisi Amankan 38 Kg Sabu-sabu dan Dua Pelaku di Serdang Bedagai, Katanya Dijanjikan Upah 10 Juta

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami juga mengucapkan selamat kepada tim yang telah bekerja keras siang dan malam untuk menggagalkan penyelundupan narkoba ini,” ujar Brigjen Pol Sumirat.

Ia juga berharap agar pemerintah daerah dapat membentuk relawan penggiat anti narkotika di tingkat desa dan perbatasan. Ia menilai bahwa hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba.