Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tersangka Pembobol HP dengan Modus COD Berhasil Diamankan Polres Tulungagung

×

Tersangka Pembobol HP dengan Modus COD Berhasil Diamankan Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pembobol HP dengan Modus COD Berhasil Diamankan Polres Tulungagung

perisainews.com – Tim Resmob Macan Agung Sat Reskrim tulungagung/”>Polres Tulungagung, berhasil mengamanakan seorang tersangka pembobolan berinisial IM (20). Merupakan warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka IM atas dugaan melakukan pembobolan dengan modus COD (Cash on Delivery) yang berujung pada pencurian sebuah HP Iphone milik korban berinisial B. Warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menyampaikan kronologis kejadian.

Bahwa pada Kamis tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk melakukan transaksi COD untuk sebuah HP jenis IPhone 12 Pro Max. Mereka berjanji bertemu di JL. P. Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem.

Baca Juga:  Pembunuhan di Cibitung Bekasi, Polisi: Tidak Terkait dengan Ormas, Murni Karena Persoalan Pribadi

“Korban menjual HP jenis IPhone 12 Pro Max kepada tersangka dan mereka sepakat untuk bertemu secara langsung. Namun, setelah tersangka mendapatkan HP tersebut, ia mengaku ingin memeriksakan kondisinya kepada temannya. Namun, tersangka tidak pernah kembali setelah menunggu cukup lama,” jelas Iptu Mujiatno.

Tersangka menggunakan modus COD atau berpura-pura membeli barang dengan cara bertemu langsung. Setelah mendapatkan barang yang tersangka inginkan, kemudian membuat alibi dan membawa kabur barang tersebut tanpa adanya kesepakatan jual beli yang sah.

Setelah menyadari bahwa tersangka tidak kunjung mengembalikan HP miliknya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung.

Kemudian pada Jumat  (15/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP jenis IPhone 12 Pro Max beserta dusbooknya dan 1 (satu) lembar nota pembelian.

Baca Juga:  Penggerebekan Narkoba di Simalungun: 13,29 Gram Sabu Disita, Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP yang mengatur tentang pencurian dan tindak pidana penipuan.