Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Satresnarkoba Kukar Ringkus 2 Pria Paruh Baya Bawa 28 Ribu Pil Double L

×

Satresnarkoba Kukar Ringkus 2 Pria Paruh Baya Bawa 28 Ribu Pil Double L

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Kukar Ringkus 2 Pria Paruh Baya Bawa 28 Ribu Pil Double L

Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap 2 pria paruh baya yang membawa 28 ribu pil obat keras jenis LL pada Jumat (18/8/2023) sore. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba humas.polri.go.id/2023/08/19/meresahkan-warga-2-pria-paruh-baya-kedapatan-miliki-28-ribu-pil-doble-l/”>AKP Aksarudin Adam menjelasakannya. Bahwa telah mekaukan penangkapan terhadap dua pria inisial AM (51) dan M (51).

AM merupakan warga Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Sedangkan M berasal dari Kelurahan Rejo Karang Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 28 ribu butir obat keras jenis LL, 28 botol plastik warna putih, 1 kardus warna putih. Kemudian 1 HP merk Vivo warna biru, 1 HP lipat merk Hammer warna hitam, 1 sepeda motor merk Honda Genio warna hitam KT 2368 BG. Serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KT 6749 KK dari tangan pelaku,” ucap AKP Aksarudin.

Baca Juga:  Kepolisian dan Bhayangkari Jenguk Bayi Dibuang di Malang, Polisi: Penyelidikan Jalan Terus

Keberhasilan ini Berkat Peran Serta Masyarakat

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Menyebutkan bahwa ada seseorang yang akan membawa obat keras jenis LL di daerah Loa Duri Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar yang di bawah pimpinan langsung AKP Aksarudin mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi tambahan bahwa orang tersebut berumur sekitar 50 tahun. Sering menggunakan kendaraan roda dua Honda Genio warna hitam KT 2368 BG. Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 Wita, kami melihat orang tersebut. Sedang melewati Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. Kami langsung menghentikan dan menggeledahnya. Menemukan sebuah kardus yang berisi 25 botol plastik warna putih yang masing-masing isinya seribu butir obat keras LL,” terangnya.

Baca Juga:  Dua Pemuda Mabuk di Jayapura Gasak Barang Elektronik Rumah Warga

Dari hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari M yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Ripadin RT 31 NO 31 Perum Grand Taman Sari Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Tim pun segera menuju rumah M dan menangkapnya. Di rumah M, tim masih menemukan 3 botol plastik warna putih yang sama dengan yang polisi amankan dari AM.

“Jadi total barang bukti sebanyak 28 ribu pil LL. Saat ini kami telah mengamankan AM dan M beserta barang bukti ke markas Polres Kukar untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Aksarudin.