Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika di Rohil

×

Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika di Rohil

Sebarkan artikel ini
Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika di Rohil

Perisainews.com – Seorang pria dengan inisial AR alias Dedek (31) warga Jalan Paluh Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Kubu, Polres Rohil pada Selasa (17/10/23) sekitar pukul 19.30 WIB di depan rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan 20 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi awal tentang penyalahgunaan narkotika di Jalan Paluh Teluk Piyai didapatkan dari masyarakat sekitar. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kubu memerintahkan PS Kanit untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulianda Alvateri S,Trk pada Kamis (19/10/23).

Yulianda menjelaskan bahwa pelaku sempat melawan saat akan dilakukan penangkapan di lokasi kejadian. Setelah ditangkap, pelaku menjalani proses interogasi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Ali Saputra alias Bebek. “Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapatinya dari Napi Narkotika di Lapas Kelas II Rumbai Pekanbaru, dan selanjutnya dibawa untuk proses pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 bungkus plastik bening berisi narkotika sabu-sabu dalam dompet bertema karakter Mickey Mouse, 8 plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Vivo Silver (SIM), 1 unit HP Nokia (SIM), dan uang sebanyak Rp 300 ribu.

Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methaphatamine. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Yulianda.