Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polda Riau Atas Dugaan Manipulasi Suara Hakim MK di TikTok

×

Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polda Riau Atas Dugaan Manipulasi Suara Hakim MK di TikTok

Sebarkan artikel ini
Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polda Riau Atas Dugaan Manipulasi Suara Hakim MK di TikTok

Pekanbaru, Riau – Seorang pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial MA (32) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ia diduga memanipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam video yang diunggahnya di akun TikTok @arif92_8.

Penangkapan MA dilakukan berdasarkan Laporan Informasi nomor: R/LI/0841/IV/2024/Dittipidsiber, tanggal 4 April 2024, dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA RIAU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan MA adalah dengan menambahkan suara dan tulisan provokatif pada video putusan sidang MK yang telah dieditnya.

“Suara dalam video tersebut bukan suara asli Hakim MK. Tersangka menambahkan beberapa ception dengan menambahkan tulisan ‘Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja’ dan memposting kembali video tersebut setelah diedit,” jelas Kombes Nasriadi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:  Anggota Polres Lampung Tengah Ditemukan Tewas di Penginapan, Pelaku Ditangkap 3 Jam Kemudian

Penangkapan MA berawal dari Patroli Siber Bareskrim Polri yang menemukan akun TikTok @arif92_8 milik MA memposting video hasil putusan sidang MK yang telah dimanipulasi.

Setelah berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli, dan diketahui bahwa pelaku berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku penilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil Provinsi Riau,” jelas Kombes Nasriadi.

Ditreskrimsus Polda Riau Masih Terus Mendalami Kasus ini

MA kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan. Ia mengakui bahwa video tersebut didapatnya dari TikTok milik orang lain dan menambahkan suara serta tulisan provokatif sebelum diunggah kembali.

Baca Juga:  Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Bengkalis Ngaku Beli dari Pido

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal tersebut mengatur tentang manipulasi informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami kasus Dugaan Manipulasi Suara Hakim MK di Rokan Hilir ini. Serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan sidang MK.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Kejadiannya Saat Korban Petik Kopi

Pastikan informasi yang dibagikan adalah informasi yang benar dan berasal dari sumber terpercaya.