Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polsek Logas Tanah Darat Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

×

Polsek Logas Tanah Darat Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polsek Logas Tanah Darat Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Perisainews.com – Polsek Logas Tanah Darat (LTD), Polres Kuantan Singingi, riau/”>Polda Riau berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (24/3/2024).  Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sendiri terjadi pada Kamis (12/10/2023).

humas.polri.go.id/2024/03/25/pelaku-persetubuhan-terhadap-anak-di-bawah-umur-di-ltd-berhasil-diamankan-kepolisian/”>Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Nyus Pendri, S.H., M.H, menjelaskan keberhasilan penangkapan ini. Bahwa berawal dari Laporan ibu korban S, yang menerima pengakuan dari anaknya JR (16), pada Jumat (9/3/2024).

Setelah mendengar pengakuan korban, ibu Korban S segera memberitahu suaminya (ayah korban) dan bersama-sama dengan korban mendatangi Polsek pada Minggu (10/3/2024) untuk membuat Laporan Polisi.

Baca Juga:  Polres Belitung Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Unit Reskrim yang di bawah pimpinan oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Andy Candra, S.H., M.H dan bersama tiga anggota lainnya, berhasil menemukan dan menangkap pelaku. Pelaku berhasil tertangkap di kediamannya di Kecamatan Logas Tanah Darat pada Minggu (24/3/2024) pukul 16.00 WIB.

Setelah berkoordinasi dengan orang tua pelaku dan menceritakan permasalahan yang pelaku perbuat oleh anaknya. Lalu orang tua Pelaku menyerahkan anaknya kepada Kanit Reskrim  Aiptu Andy Candra, S.H., M.H. Selanjutnya membawa Pelaku ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam proses ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” ujar Kapolsek Iptu Nyus Pendri.

Pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas pemuda-ditangkap-polisi-atas-kasus-persetubuhan-dan-pencabulan-anak-di-sampang/”>Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Oknum ASN di Majene Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual

“Polsek Logas Tanah Darat memastikan bahwa situasi di lapangan selama penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” ungkap Kapolsek.

Personil yang terlibat dalam penangkapan ini antara lain Aiptu Andy Candra, S.H., M.H, Bripka Angga, S.H, Briptu Reski Saputra Syafri, S.H dan Briptu Wisnugripa Rasdiansyah.