Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Rohul Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 71 Butir Pil Extacy dan Residivis

×

Polres Rohul Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 71 Butir Pil Extacy dan Residivis

Sebarkan artikel ini
Polres Rohul Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 71 Butir Pil Extacy

Perisainews.com, Rokan Hulu, Riau – Satuan Reserse Narkoba Polres polisi-tangkap-pelakupencurian-sapi-di-rohul-saat-hut-ri-ke-78/”>Rohul Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil extacy. Dalam penangkapan pada tanggal 22 Maret 2024, petugas mengamankan seorang pria berinisial PAS alias PI (31) beserta 71 butir pil extacy.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Kasat Narkoba humas.polri.go.id/2024/03/25/satres-narkoba-polres-rohul-berhasil-amankan-71-butir-pil-exctacy-siap-edar/”>Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H., kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 22 Maret 2024 dini hari, petugas berhasil menangkap PAS alias PI di sebuah rumah kos di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 71 butir pil extacy dengan berbagai warna, 2 kaca pirex, plastik klip, uang tunai senilai Rp 2.200.000,-, 1 unit handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pencurian Toko dan Bengkel yang Beraksi Setiap Hari Jumat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PAS alias PI merupakan residivis klaten-ungkap-kasus-narkoba-sabu-tangkap-tiga-tersangka/”>kasus narkoba yang baru saja bebas 6 bulan lalu. Ia mengaku telah mengedarkan pil extacy di wilayah Rokan Hulu selama 6 bulan terakhir.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Rohul dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Rohul akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” tegas AKBP Budi Setiyono. “Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Kasus ini masih terus mengembangkannya, oleh Satres Narkoba Polres Rohul untuk mengungkap jaringan pengedar pil extacy lainnya.