Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Belitung Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

×

Polres Belitung Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polres Belitung Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Belitung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil mengungkap jaringan narkotika di wilayahnya dan mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Kamboja, Tanjungpandan pada tanggal 21 Maret 2024.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial A di kediamannya,” imgkapnya.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan 3 orang pelaku lainnya, yaitu TM, L, dan KW. “Dari keempat pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dan alat hisap sabu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pria di Manado Aniaya Korban dengan Gunting, Gara-gara Salah Paham di Jalan

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya, yaitu I dan S. Dari kedua pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan alat hisap sabu.

Barang bukti yang disita:

  • 152 paket plastik bening berisi sabu
  • 14 butir ekstasi
  • 2 alat hisap sabu (bong)
  • 1 buah korek api gas
  • 1 buah pipa kaca (pirek)
  • 1 buah toples kaca merk Indomaret bertuliskan Strawberry Jam
  • 1 buah toples bertuliskan Lulur Bali
  • 1 buah tupperware warna bening kombinasi ungu
  • 1 plastik bekas tissue bertuliskan Jolly
  • 1 buah ATM Bank BCA a.n Sumiati
  • 1 buah handphone merk Oppo A16 warna hitam

Keenam pelaku dijerat dengan pasal:

  • Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga:  Mantan Suami Tega Bunuh Istri Gara-gara Merasa Diguna-guna

Ancaman hukuman:

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya mengungkap dan menindak tegas. Terhadap kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika sehingga Kabupaten Belitung bebas dari narkotika,” pungkasnya.