Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pandeglang, Barang Bukti dan Keterangannya Ungkap Jaringan

×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pandeglang, Barang Bukti dan Keterangannya Ungkap Jaringan

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pandeglang

Pandeglang – Polres Pandeglang, humas.polri.go.id/2023/08/09/kedapatan-miliki-sabu-satresnarkoba-polres-pandeglang-berhasil-amankan-seorang-pria/”>Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial YW yang membawa narkotika golongan I jenis sabu. Pria berusia 35 tahun itu merupakan warga Kp. Lembur Girang, Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

“Kami menangkap YW pada Kamis, (03/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di kampungnya. Kami curiga dengan gerak-geriknya dan melakukan penggeledahan. Sehingga menemukan plastik klip berisi sabu di dompetnya,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, SH.

Menurut AKP Ilman, YW mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Acuy. “Dia bilang sabu itu miliknya dan dia dapat dari Acuy. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar Acuy,” ujar AKP Ilman.

Baca Juga:  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Amankan Bandar Narkoba Jenis Sabu 5,41 Gram Siap Edar di Wilayah KSB

Dari tangan YW, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 26 bungkus plastik klip bening. Masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip bening berisikan 58 bungkus plastik bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu.

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap shabu (bong), korek api gas, dan HP merek VIVO.

YW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah ancaman Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas AKP Ilman.