Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Jasa Pengiriman di Bukittinggi, Ringkus Dua Pelaku

×

Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Jasa Pengiriman di Bukittinggi, Ringkus Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Jasa Pengiriman di Bukittinggi

Bukittinggi – Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman barang, Jumat (21/7/2023). Keberhasilan ini berkat informasi dari pihak jasa pengiriman, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi segera mengejar dan menangkap pelaku pengiriman ganja tersebut.

Pelaku tertangkap berinisial FAY, seorang pria berusia 25 tahun asal Nagari Koto Baru III Jorong Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket ganja yang terbungkus lakban dan plastik hitam. Polisi juga menggeledah rumah pelaku. Menemukan satu kotak kardus yang berisi satu paket ganja yang hendak mengirimnya melalui jasa pengiriman.

“Kami mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman bahwa ada sebuah paket yang mencurigakan. Kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata isinya adalah ganja,” kata Kasat narkotika-di-desa-jone/”>Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Batulayar Lombok Barat Ditangkap, Ini Motifnya

Selain FAY, polisi juga menangkap RS, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam. RS tertangkap karena mencurigakan saat polisi menggeledah rumah FAY.

Polisi Puji Kerjasama Masyarakat dan Jasa Pengiriman

Setelah menginterogasinya, RS mengaku memiliki tujuh paket ganja yang terbungkus plastik bening di rumahnya. Polisi kemudian menyita barang bukti tersebut.

“Kami melihat ada seorang pemuda yang berlari keluar dari rumah FAY saat kami melakukan penggeledahan. Kami mengejarnya dan menanyai motifnya. Dia mengaku bahwa dia juga memiliki ganja di rumahnya,” ujar AKP. Syafri, SH.

AKP. Syafri, SH mengapresiasi kerjasama pihak jasa pengiriman dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Bongkar Praktek Penyalahgunaan Data Nasabah di Bank Terkemuka Semarang

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi dan dukungan kepada polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi dan Agam.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak jasa pengiriman yang telah memberikan informasi penting kepada kami. Ini menunjukkan bahwa mereka peduli dengan keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan saksi-saksi kepada kami,” ungkapnya.

Kedua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

AKP Syafri mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.

Ia juga mengingatkan bahwa narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa.

Baca Juga:  Tersangka Pembobol HP dengan Modus COD Berhasil Diamankan Polres Tulungagung

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Jika ada yang mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitar mereka, segera laporkan,” tegasnya.

FAY dan RS kini mendekam di sel tahanan Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.