Kemudian menurut Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana untuk ketiga prajurit sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelanggaran dari ketiga prajurit ini yaitu Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, Kemudian kami berikan juga Pasal 126 yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, ini karena prajurit, termasuk Pasal 103 KUHPM yaitu tidak mentaati perintah atasan,” katanya.