Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polda Metro Jaya dan Puspomad Ungkap Kasus Penadahan Barang Hasil Kejahatan

×

Polda Metro Jaya dan Puspomad Ungkap Kasus Penadahan Barang Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya dan Puspomad Ungkap Kasus Penadahan Barang Hasil Kejahatan

Kemudian menurut Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana untuk ketiga prajurit sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelanggaran dari ketiga prajurit ini yaitu Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, Kemudian kami berikan juga Pasal 126 yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, ini karena prajurit, termasuk Pasal 103 KUHPM yaitu tidak mentaati perintah atasan,” katanya.

Baca Juga:  Polres Madina Musnahkan Puluhan Ball Daun Ganja Kering Siap Edar