Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Perdagangan Manusia di Penjaringan, Dijanjikan Kerja di Klinik Malah Jadi PSK

×

Perdagangan Manusia di Penjaringan, Dijanjikan Kerja di Klinik Malah Jadi PSK

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Manusia di Penjaringan, Dijanjikan Kerja di Klinik Malah Jadi PSK

Jakarta – Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban perdagangan manusia berkedok penyediaan lapangan kerja khusus wanita muda. Tersangka TW (23) menipu korban dengan janji akan bekerja sebagai penjaga klinik atau salon. Namun, kenyataannya pelaku memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokalisasi di Penjaringan.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan, kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat yang melapor ke posko Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa (15/8/2023). Mereka mengaku kehilangan anggota keluarga yang menjanjikannya bekerja di sebuah klinik.

“Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lainnya dalam sebuah kosan di Jl. Tanah Pasir Dalam Raya. Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks,” ungkap Bobby.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya dan Puspomad Ungkap Kasus Penadahan Barang Hasil Kejahatan

Bobby menambahkan, terhadap tersangka TW telah membawanya ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk memintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per wanita yang berhasil ia rekrut.

“Dari setiap wanita yang direkrut, TW mendapat imbalan bervariasi dan menguntungkan baginya makanya dia nekat membohongi para korbannya tersebut,” ujar Bobby.

Polisi saat ini masih mengejar seorang tersangka lagi yaitu M (DPO) yang merupakan pengelola cafe melati tempat mempekerjakan para korban.

“Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami,” kata Bobby.

Selain TW (23), polisi juga turut menyita barang bukti antara lain buku rekapan omset dan gaji, kondom dan Hp tersangka.

Baca Juga:  Pemuda di Kota Malang Kuras ATM Milik Temannya Sendiri, Habis Saldonya Langsung Dibuang

“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan,” tegas Bobby.

Akibat perbuatannya, TW (23) dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasa 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun.