Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Penyelundupan Sabu 6,9 Kg di Nunukan Terbongkar, Polisi Beberkan Kronologinya

×

Penyelundupan Sabu 6,9 Kg di Nunukan Terbongkar, Polisi Beberkan Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Penyeludupan Sabu 6,9 Kg di Nunukan

Nunukan – Satreskoba Polres Nunukan bersama dengan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram pada Rabu, (2/8/2023). Dalam kasus ini, salah satu oknum personel Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara berinisial FS terlibat.

“Kami mendapatkan informasi awal bahwa ada penyelundupan sabu dalam ukuran besar melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Kami kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan di pelabuhan,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. Melansir dari Humas Polri, Rabu (16/8/2023).

Di pelabuhan, personel Polres Nunukan mengamankan tiga buah karung ukuran besar bertuliskan Sofiana dan satu buah kardus Milo yang mencurigakan. Setelah dibuka, karung tersebut berisikan 10 ember besar cat merek asal Malaysia. Di dalam ember tersebut, terdapat tujuh paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu tak bertuan.

Baca Juga:  Kena Tusuk, Lantaran Selingkuhin Istri Tetangga di Pekalongan

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku FS yang membawa sabu tersebut ke pelabuhan sudah berangkat ke Kota Tarakan menggunakan speedboat. Kami berhasil mengamankan pelaku FS di area bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar pada Kamis (3/8/2023),” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku FS berangkat dari Kendari menuju Makassar kemudian dilanjutkan ke Tarakan dan menuju Sei Nyamuk, Sebatik Timur lalu ke Tawau Malaysia untuk mengambil sabu tersebut atas arahan dan biaya dari pelaku SF dan JA sebesar Rp3,3 juta.

“Pelaku SO dijanjikan upah oleh pelaku FS dan JA sebesar Rp160 juta untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, FS dan JA dijanjikan oleh bandar R dari Malaysia masing-masing Rp40 juta jika sabu tersebut sudah sampai di Pare-pare, Sulawesi Selatan,” jelas Kapolres Nunukan. Menjelaskan secara rinci pengungkapan penyeludupan sabu ini.

Baca Juga:  Penangkapan Pelaku Bom Ikan di NTT, Modus Pelaku Biaya Murah Hasil Melimpah

Kapolres menambahkan, pelaku FS merupakan oknum polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Tenggara. SO telah mengenal FS sejak ia berdinas di Polsek Tomia, Polres Wakatobi. Sementara itu, SO mengaku mengenal pelaku JA dari FS.

“Untuk si FS ini saat ini masih jalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara. Nantinya setelah proses disana selesai pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara,” terangnya.

Ketiga pelaku yaitu SO, FS dan AJ ditangkap dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.