Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Penggerebekan Narkoba di Simalungun: 13,29 Gram Sabu Disita, Tersangka Ditangkap

×

Penggerebekan Narkoba di Simalungun: 13,29 Gram Sabu Disita, Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Narkoba di Simalungun

perisainews.com – Simalungun, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 13,29 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 10 Juli 2024, di sebuah rumah di Huta IV, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Informasi awal mengenai aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka, KH alias Usep (49 tahun), diperoleh dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Penangkapan dan Penggeledahan

Pada pukul 23.15 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram.

KH alias Usep mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Erwin di daerah Mandoge. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus dan Ucapan Terima Kasih

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya. Langkah-langkah lanjutan seperti gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan segera dilakukan.

Baca Juga:  Tawuran di Majalengka Timbulkan Korban Luka Cukup Parah, Polisi Pastikan Kasusnya Berlanjut

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kompol Asmon Bufitra juga menegaskan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba-coba terlibat dalam peredaran narkoba.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Baca Juga:  Bejat, Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Siak, 5 Kali Merudal Paksa

Langkah Selanjutnya

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya. Tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba dapat terwujud.