Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pengamen di Purbalingga Nekat Bobol Koperasi, Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pengamen di Purbalingga Nekat Bobol Koperasi, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengamen di Purbalingga Nekat Bobol Koperasi, Terancam 7 Tahun Penjara

Purbalingga, Jateng – Polsek PurbaIingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kantor koperasi. Berlokasi di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (26/3/2024) menjelasakan pengungkapan ini. Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi KPPRI Purbalingga.

Tersangka berinisial AT (33) laki-laki pekerjaan swasta alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yang tersangka lakukan yaitu memanjat pagar kemudian merusak jendela dengan obeng. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi,” jelas Wakapolres.

Baca Juga:  Diduga ODGJ, Adik Tusuk Kakak Kandung Hingga Tewas di Tasikmalaya

Peristiwa pencurian terungkap pertama kali pada hari Rabu (31/1/2024) sekira jam 07.00 WIB. Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang. Mendapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan.

Kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pimpinan koperasi. Setelah melakukan pengecekan oleh karyawan, ternyata dua buah laptop milik koperasi sudah hilang dengan kerugian Rp. 10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.

Pelaku Teridentifikasi Melalui Rekaman CCTV

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Pelaku diamankan pada Senin (18/3/2024),” jelasnya.

Barang bukti yang mengamankannya di antaranya satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.

Baca Juga:  Pelaku Pengedar Narkoba Dicokok di Serang, Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap

Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.

Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp. 1 juta. Uang hasil penjualan laptop sudah habis ia gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.