Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kakek 61 Tahun di Malang Nekat Produksi Miras Ilegal, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Kakek 61 Tahun di Malang Nekat Produksi Miras Ilegal, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kakek 61 Tahun di Malang Nekat Produksi Miras Ilegal, Terancam 15 Tahun Penjara

Malang – Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial S, warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diringkus polisi karena memproduksi dan mendistribusikan minuman keras (miras) ilegal. Mirisnya, bisnis haram ini telah dijalankan S selama beberapa waktu terakhir.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa S ditangkap pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan S merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti secara aktif dan melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkap Kompol Imam dalam konferensi pers di Polsek Gedangan, Senin (26/3).

Baca Juga:  Pelajaran Etika dan Moral dari Kasus Driver Ojol Pungut Ponsel di Bali, Untung Berakhir Damai

Modus Pelaku, Memproduksi Miras Ilegal di Rumahnya

Modus operandi yang digunakan S terbilang sederhana. Ia memproduksi miras ilegal di rumahnya dan kemudian memasarkannya di sekitar tempat tinggalnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 1 galon minuman keras jenis trobas
  • 1 galon kosong dengan kran air
  • 4 botol minuman keras jenis trobas
  • Perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras

Kompol Imam menegaskan bahwa Polres Malang akan terus menindak tegas para produsen dan distributor miras ilegal. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Kami terus berupaya dan terus bergerak untuk memastikan agar produsen minuman keras ini ditindak secara tegas. Kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera di informasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Lombok Barat Darurat Narkoba? Polres Ciduk Pengedar, Sita Belasan Gram Sabu

Mampu menghasilkan 25 liter miras ilegal dalam sekali proses destilasi

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menambahkan bahwa S mampu menghasilkan 25 liter miras ilegal dalam sekali proses destilasi. Miras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter di wilayah sekitar Kecamatan Bantur dan Gedangan.

“Pemasaran sekitar Bantur dan Gedangan, harganya dijual sekitar Rp 50 ribu per liter. Produksi sendiri, belajarnya secara otodidak,” ungkap AKP Indra.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi S mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 4 miliar rupiah.

Baca Juga:  Anggota Polres Lampung Tengah Ditemukan Tewas di Penginapan, Pelaku Ditangkap 3 Jam Kemudian

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memproduksi, mendistribusikan, ataupun mengonsumsi miras ilegal. Miras ilegal dapat membahayakan kesehatan dan bahkan berakibat fatal bagi yang mengonsumsinya.