Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Janda di Empat Lawang Ditusuk 17 Kali oleh Tetangga, Ini Motifnya!

×

Janda di Empat Lawang Ditusuk 17 Kali oleh Tetangga, Ini Motifnya!

Sebarkan artikel ini
Janda di Empat Lawang Ditusuk 17 Kali oleh Tetangga, Ini Motifnya

Empat Lawang, Sumsel – Seorang janda bernama Yanti Yotopi (37) ditemukan tewas bersimbah darah di depan kontrakannya di Pasar Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Jumat (22/3/2024) sore. Korban ditusuk sebanyak 17 kali oleh tetangganya sendiri, Imron Mulyadi (52).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf melalui Kasat Reskrim AKP Alpian membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, peristiwa bermula saat korban sedang duduk-duduk di depan kontrakannya. Kemudian, pelaku yang melintas sambil hendak menjualkan ayam, melihat korban dan terus menatapnya.

“Setelah menjualkan ayam, pelaku kembali melintas di depan rumah korban. Korban kemudian menghampiri pelaku dan bertanya, ‘Ngapo masat-masati aku?’” kata Alpian, Minggu (25/3/2024).

Baca Juga:  Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat, Ringkus Tujuh Remaja yang Akan Melakukan Aksi Tawuran

Pelaku menjawab pertanyaan korban dengan nada tinggi, “Ngapo kau, cag kebagusan.” Hal itu membuat korban dan pelaku terlibat keributan.

“Korban kemudian menantang pelaku, ‘Kalu kau melawan nian tujah la aku,’” ujar Alpian.

Mendengar perkataan korban, pelaku emosi dan langsung menusuk korban sebanyak 17 kali di bagian perut, tangan, paha kaki, dan pundak.

“Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Pratama Pendopo, namun nyawanya tidak tertolong,” terang Alpian.

Motif Tersinggung

Alpian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat membunuh korban karena tersinggung dengan perkataan korban.

“Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menantangnya untuk berkelahi,” kata Alpian.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan di Way Kanan, Aksi Pelaku Tergolong Nekat

Kurang dari 5 jam setelah kejadian, Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Pelaku ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 20.40 WIB,” ujar Alpian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju korban dan 1 helai baju pelaku yang berlumuran darah.

Kasus Diproses

Alpian mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Alpian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.