Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Duh, Pencuri Ini Malah Manfaatin Korban Kecelakaan Bawa Kabur Sepeda Motor dan HP

×

Duh, Pencuri Ini Malah Manfaatin Korban Kecelakaan Bawa Kabur Sepeda Motor dan HP

Sebarkan artikel ini
Dua Pencuri Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan Ditangkap Polres Lombok Barat
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., saat memberikan keterangan dalan Siaran Pers di mapolres Lombok Barat. FOTO: Polres Lombok Barat.

Menurutnya, bisa jadi merupakan barang hasil kejahatan, apalagi bila ada yang menawarkannya jauh dari harga normal.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Salah satunya dengan melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), seperti yang telah kami terapkan di Jalur Bypass BIL I dan II, melalui kegiatan Patroli Terpadu,” ujarnya.

Patroli Terpadu adalah kegiatan patroli secara terpadu oleh Jajaran Polres Lombok Barat, bersama Polsek Jajaran, terutama yang Wilayah Hukumnya yang bersinggungan langsung di Lokasi ini.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.