Jebus, Bangka Barat – Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua orang pria berinisial LA alias Lapati (45) dan MSK alias Safri (28) yang merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah–rumah kosong.
Kedua pelaku asal Sulawesi ini diciduk di dua lokasi berbeda di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (19/3/2024) dini hari.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Parit 3, Kabupaten Bangka Barat.
“Modus kedua pelaku ini adalah merusak atau menjebol jendela dan pintu bagian samping rumah. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Iqbal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 21.500.000.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 Unit mesin perahu tempel/speedboat 15 PK
- 1 Unit HP
- 1 Unit sepeda motor
- Peralatan yang digunakan pelaku untuk merusak jendela seperti obeng dan parang
Iqbal menambahkan, salah satu pelaku, Lapati, merupakan seorang residivis kasus curat pada tahun 2013 dan narkoba/”>kasus narkoba di tahun 2017.
“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti hasil pencurian telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung. Selanjutnya, mereka akan dilimpahkan ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iqbal.