Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Calo Dilarang, Pria di Malang Nekat Tutup Kantor Satpas Singosari

×

Calo Dilarang, Pria di Malang Nekat Tutup Kantor Satpas Singosari

Sebarkan artikel ini
Calo Dilarang, Pria di Malang Nekat Tutup Kantor Satpas Singosari

perisainews.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan AR (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Atas dugaan menjadi otak dari aksi penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi Satpas Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (18/12/2023).

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan dalam konferensi pers di Polres Malang. Bahwa AR telah menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari.

Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari,” kata Kompol Wisnu di Polres Malang, Selasa (19/12/2023).

Wakapolres menjelaskan, kejadian bermula saat AR bersama sejumlah kawannya melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari. Mereka melakukan orasi pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca Juga:  Polres Lumajang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Ada yang Residivis!

Rugikan Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Pelayanan Penerbitan SIM

Aksi tersebut juga berbuntut dengan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak oleh AR.

Polisi menilai, aksi yang AR tersebut sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari. Pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan, seperti warga Malang Selatan, kaum lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja, merasa terhambat oleh tindakan tersebut.

Polisi segera merespons dengan menangkap AR dan menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang melengkapinya pengeras suara untuk melakukan orasi.

“Perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. Kami bergerak cepat untuk melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku,” tambah Kompol Wisnu.

Baca Juga:  Pengaruh Sabu dan Miras, Seorang ABK di Tambora Tidur Pulas di atas Pohon

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa AR sebelumnya telah membujuk tetangga, saudara, dan temannya. Untuk ikut aksi penutupan Satpas Singosari.

Motif Pelaku Karena Larangan Praktik Calo

Motifnya terkait keuntungan pribadi, di mana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari karena aturan ketat yang melarang percaloan di sana.

“Asi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR pernah dua kali melakukan aksi serupa pada tahun 2022,” ungkap AKP Gandha.

Akibat perbuatannya, kini mennetapkan AR sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Kejadiannya Saat Korban Petik Kopi

“Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” pungkasnya.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi pelayanan publik dari gangguan yang merugikan. Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan memastikan keamanan serta kenyamanan dalam setiap pelayanan publik di wilayah Kabupaten Malang.