Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Buron Sebulan, Pelaku Penikaman di Pesta Ulang Tahun di Bitung Dibekuk Polisi

×

Buron Sebulan, Pelaku Penikaman di Pesta Ulang Tahun di Bitung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penikaman di Pesta Ulang Tahun di Bitung Dibekuk Polisi
Ilustrasi

Manado – Setelah sebulan lebih buron, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap OK (30), pelaku penikaman terhadap Christian (37) di sebuah pesta ulang tahun di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Keduanya merupakan warga Kecamatan Aertembaga.

Kapolsek Aertembaga AKP Moh Taufiqurrohman mengatakan, penangkapan OK berlangsung pada Selasa (15/8/2023) sore sekitar pukul 16.30 Wita di jalan raya sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga.

“Tim Resmob Polsek Aertembaga melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta menangkap pelaku yang sudah menjadi buronan sejak bulan Juli lalu,” kata Kapolsek Aertembaga. Mengutip dari humas.polri.go.id/2023/08/16/kabur-sebulan-terduga-pelaku-penikaman-di-aertembaga-bitung-ditangkap-polisi/”>Humas Polri.

Menurut Kapolsek, OK diduga telah menusuk paha kiri Christian dengan badik saat keduanya sedang minum-minum di pesta ulang tahun pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pria Spesialis Pelaku Penggelapan Kendaraan di Dharmasraya

Korban dan pelaku sama-sama datang ke acara pesta ulang tahun dan duduk bersebelahan. Mereka kemudian minum-minum bersama. Sekitar satu jam kemudian, pelaku yang sudah mabuk tiba-tiba mengambil badik yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk korban,” ungkap Kapolsek.

Akibat tikaman itu, korban langsung terjatuh dan berteriak kesakitan. Sementara itu, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Kami masih mendalami motif pelaku melakukan penikaman tersebut. Dugaan sementara akibat pengaruh minuman keras. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Kapolsek Aertembaga.