Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Bekuk Pelaku Curanmor di Desa Majasari

×

Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Bekuk Pelaku Curanmor di Desa Majasari

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Bekuk Pelaku Curanmor di Desa Majasari

Serang Polsek Jawilan, Polres Serang, polda Banten, berhasil bekuk pelaku curanmor di Desa Majasari Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa (08/08/2023).

Mengutip dari Humas Polri, awal mula peristiwa ini, saat Anggota Bhabinkamtibmas Desa Majasari, Polsek Jawilan, mendengar laporan warga.

Kapolsek Jawilan Polres Serang Iptu Dirga Abriawan mengatakan, saat itu Anggota Bhabinkamtibmas sedang bertugas di Desa Majasari.

“Menurut laporan warga ada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Majasari. Selanjutnya kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek membenarkan penangkapan pelaku Curanmor berinisial  (AG). Berikut barang bukti 4 sepeda Motor dan 14 mata kunci untuk mengambil kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Nyonya Lusy Divonis 7 Bulan Dikurung di Lapas Perempuan Mataram

“Pelaku sempat kabur sehingga langsung melakukan pengejaran. Selanjutnya Bripka Naziyulah di bantu oleh warga membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Jawilan,” terangnya.

Saat melakukan pengejaran, sempat mengeluarkan tembakan peringatan, selanjutnya bripka naziyulah bersama warga berhasil membekuk pelaku.

Terakhir Kapolsek mengapresiasi anggotanya yang dapat dengan sigap menangkap pelaku. “Saya mengapresiasi Personel Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan. Karena dapat dengan sigap menangkap pelaku tindak kejahatan,” katanya.

Menurutnya ini sesuai dengan prograp Kapolres Serang yaitu ‘Silat Golok’ Polisi Tanggap Langsung Go Lokasi. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun Penjara.