Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Begal Bermodus Ancam Sabit di Jepara Diringkus Polisi

×

Begal Bermodus Ancam Sabit di Jepara Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Begal Bermodus Ancam Sabit di Jepara Diringkus Polisi
Perisainews.com, Jepara Aksi begal yang meresahkan warga Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Jepara berhasil meringkus pelaku berinisial M (49) atas dugaan kuat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan sabit.

Kapolres mantan-suami-tega-bunuh-istri-gara-gara-merasa-diguna-guna/”>Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, mengamankan pelaku pada Minggu (24/3/2024) dini hari di Kecamatan Nalumsari.

“Pelaku di duga kuat melakukan curas dengan menggunakan sabit. Tim Resmob humas.polri.go.id/2024/03/25/polres-jepara-berhasil-bekuk-pelaku-begal-jatuhkan-korban-dan-ancam-dengan-sabit/”>Polres Jepara berhasil mengamankannya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ujar Ipda Puji saat. melansir dari humas Polri, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Ipda Puji menjelaskan, pelaku M ternyata juga merupakan rumah-sakit-lima-pemuda-jadi-korban-penganiayaan-ditusuk-residivis/”>residivis kasus serupa yang terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Korbannya seorang wanita berinisial LP (22) warga Kecamatan Nalumsari.

“Saat itu, korban yang hendak pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba pelaku memberhentikannya dan mengancam korban dengan menggunakan sabit,” terang Ipda Puji.

Pelaku kemudian memukulkan batang kayu ke kepala korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Pelaku lalu mengambil paksa sepeda motor korban dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal kuhp/”>365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Ancaman Hoaks dan Konflik Sosial: Tantangan Terkait Proyek Rempang Eco City yang Perlu Diatasi Bersama

Ipda Puji mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di jalanan yang sepi dan saat berkendara sendiri.

“Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.