Scroll untuk baca artikel
Berita

“War On Drugs” Satreskoba Polres Bima Ringkus Terduga Pengedar Shabu Seberat 5,50 gram

×

“War On Drugs” Satreskoba Polres Bima Ringkus Terduga Pengedar Shabu Seberat 5,50 gram

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (06/5) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu.

DD pria 36 tahun asal Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini harus berurusan dengan Pihak kepolisian karena diduga kuat mengedarkan Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Kecamatan Woha.

Diringkusnya pria yang berprofesi sebagai karyawan Swasta ini berawal Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi/peredaran gelap narkoba yang merendahkan masyarakat Khususnya di Desa Talabiu.

Setelah itu Iptu Fardiansyah SH bersama Tim opsnal bergerak menuju TKP. sesampainya di TKP benar saja Tim melihat DD berdiri depan rumahnya dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Baca Juga:  Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Jadi Prioritas Utama, Polsek Monta Gencarkan Patroli Cipkon dan KRYD

Tanpa membuang waktu tim pun mengambil tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Penggeledahan yang itu ikut disaksikan oleh warga sekitar itu tim berhasil menyita 5,50 gram Narkoba Jenis Shabu Siap Edar.

Tidak sampai disitu, Iptu Fardiansyah SH memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penggeledahan dalam rumah terduga dan hasilnya tim menyita barang bukti yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu.

Penangkapan terduga Pengedar barang haram itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH.

“Kami telah mengamankan terduga pengedar narkoba jenis Shabu dengan barang bukti seberat 5,50 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya” Kapolres.

Baca Juga:  Kapolres Lombok Barat: Kasus Pencurian Dengan Kekerasan TKP di Desa Mareje Timur Terungkap

Yang bersangkutan diamankan sesuai dengan UU.RI. no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Imbuhnya.

Kurun waktu tiga hari ini Satreskoba Polres Bima berhasil mengamankan 4 terduga pengedar dengan total barang bukti Narkoba Jenis Shabu 15,6 gram

Pada Kamis 02/05/24 tiga orang terduga diamankan dengan barang bukti 10,10 gram dan pada Sabtu 4/05/24 dengan barang bukti 5,50 gram dan satu orang terduga.

Tak henti hentinya Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S I.K., M.I.K., mengajak dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bahu membahu dengan pihak kepolisian guna memerangi/ memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.